Info Semarapura – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Bali menegaskan tidak akan ada perubahan terhadap Technical Handbook (THB) cabang olahraga bulu tangkis pada ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali XVI Tahun 2025. Penegasan ini disampaikan melalui surat resmi yang ditandatangani langsung oleh Ketua Umum KONI Bali, I Gusti Ngurah Oka Darmawan.

Surat bernomor KONI Bali/III/2024 secara tegas menyatakan bahwa seluruh peserta dan panitia pelaksana wajib menjadikan ketentuan yang tertuang dalam THB bulu tangkis sebagai acuan final. Salah satu poin dalam surat tersebut menegaskan bahwa pengesahan Technical Handbook cabang olahraga, termasuk bulutangkis, mewajibkan para peserta untuk menaati aturan yang berlaku.
Isu ini sempat menimbulkan polemik di kalangan peserta dan pengurus cabang olahraga, khususnya terkait batasan usia atlet. Dalam THB disebutkan bahwa usia maksimal peserta cabor bulu tangkis adalah 23 tahun, yakni kelahiran tahun 2005 dan sesudahnya. Ketentuan ini rupanya telah melalui pembahasan intens antara KONI Bali, Pengprov PBSI Bali, dan sejumlah pihak terkait.
KONI Bali juga mengacu pada arahan dari Pengurus Pusat PBSI dalam surat bernomor 256/PBSI/IV/2025 tertanggal 17 April 2025. Surat tersebut menegaskan bahwa batasan usia serupa akan berlaku dalam Technical Handbook Pra-PON XXI wilayah NTB–NTT, sehingga kebijakan ini selaras dengan program pembinaan menuju PON XXII tahun 2028.
Baca Juga : RERAINAN & ALA AYUNING DEWASA, MINGGU (29/6/2025)
Aturan Porprov 2025 Sesuai Arahan PP PBSI
Lebih lanjut, KONI Bali menyatakan bahwa hanya Pengurus Provinsi dari cabang olahraga yang bersangkutan yang bisa melakukan perubahan THB, bukan oleh pihak luar atau individu tertentu. “Yang berwenang mengubah THB adalah Pengprov masing-masing cabor,” tegasnya.
Bagi pihak yang merasa keberatan atas ketentuan ini. KONI Bali membuka ruang bagi pengajuan protes resmi melalui jalur yang telah Pengprov tetapkan dalam SK Nomor 07/Rakerrprov–KONI Bali/III/2024. Panitia Pelaksana akan menerima keberatan yang masuk dan Dewan Hakim Porprov akan memprosesnya sesuai ketentuan.
Menanggapi hal ini, Sekretaris Umum KONI Badung, Made Sutama, yang sebelumnya menyampaikan keberatan, mengaku menerima keputusan tersebut. “Masih sesuai dengan keputusan KONI Bali,” ujarnya.
KONI Bali berharap seluruh pihak dapat menghormati ketetapan yang berlaku. Hal ini demi kelancaran pelaksanaan Porprov Bali XVI tahun 2025 tanpa konflik administratif. Surat penegasan ini juga telah panitia teruskan ke berbagai pemangku kepentingan. Termasuk KONI Pusat, PP PBSI, Gubernur Bali, dan DPRD Provinsi Bali.