Breaking News
Kumpulan informasi aktual seputar peristiwa penting yang terjadi di seluruh wilayah Indonesia, meliputi isu politik, kebijakan pemerintah, bencana, dan dinamika sosial masyarakat.
Klik Disini Klik Disini Klik Disini Klik Disini

Tri Prasetyo Gugat Booking.com Akibat Pembatalan Sepihak, Minta Kompensasi Rp260 Miliar

Info Semarapura – Kasus hukum antara Tri Prasetyo Ari Wibowo dan perusahaan platform pemesanan hotel internasional Booking.com semakin memanas. Tri, melalui kuasa hukumnya Sugiyanto, SH, resmi menaikkan gugatan dari sebelumnya 2 juta dolar Singapura menjadi 22 juta dolar Singapura atau sekitar Rp260 miliar.

Pesanan Hotel Dibatalkan Sepihak, Booking.com Digugat di Pengadilan - FAJAR  BALI
Tri Prasetyo Gugat Booking.com Akibat Pembatalan Sepihak, Minta Kompensasi Rp260 Miliar

Gugatan ini merupakan buntut dari dugaan pembatalan sepihak pemesanan hotel yang Booking.com lakukan terhadap Tri pada Januari 2024. Tri mengklaim pembatalan tersebut telah menyebabkan kerugian besar, baik secara finansial maupun nonmateri, termasuk kegagalan transaksi bisnis.

“Nilai ini pantas karena kerugiannya nyata dan serius. Ini bukan hanya soal pribadi, tapi juga soal perlindungan konsumen digital yang lemah,” ujar Sugiyanto, Senin (30/6/2025).

Tidak hanya menuntut kompensasi. Penggugat juga meminta Booking.com menutup operasionalnya di wilayah Indonesia bila tak menunjukkan itikad baik menyelesaikan kasus ini secara adil.

Baca Juga : Polres Karangasem Gulung Pelaku Pencurian, Satu Residivis Pembobol Rumah Didor

Tri memperbaiki gugatannya sebagai bentuk peringatan kepada perusahaan digital global yang mengabaikan hak konsumen. Ia menegaskan bahwa nilai tuntutannya jauh lebih kecil berbanding kapitalisasi induk perusahaan Booking Holdings yang mencapai Rp2.700 triliun.

“Kalau Indonesia yang blokir mereka, pasti Booking.com akan gugat balik dengan nilai besar. Maka Rp260 miliar ini sebenarnya kecil,” tegas Tri.

Kasus bermula pada 23 Januari 2024, saat Tri memesan kamar di Hotel Pullman Singapore Orchard untuk periode 31 Januari–7 Februari, dengan nilai 2.699,81 dolar Singapura. Pihak hotel membatalkan pemesanan itu secara sepihak hanya dua hari kemudian atas arahan Booking.com.

Akibat pembatalan tersebut, Tri mengaku harus membayar 3.268,45 dolar Singapura untuk kamar yang sama dan kehilangan peluang penting dalam perjalanan bisnisnya.

“Saya tidak pernah membatalkan. Ini membuat saya stres, kehilangan fokus, dan bisnis saya gagal,” keluhnya.

Booking.com menanggapi buruk upaya Tri untuk meminta pengembalian pemesanan. Bahkan, menurut Tri, tawaran kompensasi sebesar 1.000 euro pada Oktober 2024 merupakan sebuah penghinaan.

“Tidak ada permintaan maaf layak. Kompensasi itu tidak sebanding dengan kerugian saya,” tambahnya.

Gugatan ini, menurut Tri, bukan hanya untuk dirinya, tetapi juga demi keadilan konsumen digital lainnya. Ia berharap kasus ini menjadi momentum memperkuat regulasi perlindungan konsumen di sektor layanan digital.

Sementara itu, kuasa hukum Booking.com, Leticya Minerva Pariela SH dan Martin Patrick Nagel SH, belum memberikan tanggapan hingga berita ini diturunkan.

tokopedia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *