Alih Fungsi Lahan Sawah di Klungkung Capai 155 Hektare, Pemkab Siapkan Perda Perlindungan

Info Semarapura – Puluhan hektare lahan sawah di Kabupaten Klungkung terus mengalami alih fungsi dalam dua dekade terakhir. Berdasarkan data Dinas Pertanian Klungkung, total alih fungsi lahan sawah dari tahun 2003 hingga 2020 telah mencapai 155 hektare. Kondisi ini memicu kekhawatiran terhadap keberlangsungan pertanian pangan di wilayah tersebut.
Kepala Dinas Pertanian Klungkung, Ida Bagus Gede Juanida, mengungkapkan bahwa tren alih fungsi lahan tidak hanya disebabkan oleh kebutuhan perumahan atau bisnis swasta, namun juga pembangunan infrastruktur oleh pemerintah.
“Selama periode 2008–2013 tercatat 41 hektare sawah beralih fungsi. Pada 2014–2019 meningkat menjadi 64 hektare. Sementara dalam periode 2020–2022, terjadi alih fungsi seluas 5,69 hektare,” jelasnya, Sabtu (21/6/2025).
Baca Juga : Heboh! Kendaraan Mogok Setelah Isi Pertalite di SPBU Hayam Wuruk Denpasar, Pertamina Bilang Begini
Selain pembangunan perumahan dan akomodasi pariwisata, alih fungsi juga terjadi karena proyek strategis seperti pembangunan Tempat Olah Sampah Setempat (TOSS) dan Pusat Kebudayaan Bali (PKB) di Klungkung.
Juanida merinci, pada tahun 2020, sekitar 2 hektare sawah digunakan untuk pembangunan TOSS. Di kawasan Subak Sampalan Dlod Margi, pembangunan PKB menyebabkan alih fungsi lahan seluas 10 hektare. Sementara itu, di Subak Gunaksa, alih fungsi mencapai 50 are.
Beragam faktor mendorong alih fungsi lahan, mulai dari kebutuhan pemukiman, ekspansi usaha, hingga pengembangan pariwisata. Untuk mengatasi hal ini, Pemkab Klungkung telah mengambil sejumlah langkah perlindungan.
Salah satunya melalui penetapan luasan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dalam Peraturan Daerah RTRW Kabupaten Klungkung tahun 2013. Selain itu, Bupati Klungkung telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 441/20/HK/2023 yang menetapkan luas LP2B sebagai dasar perlindungan lahan produktif.
Tak hanya itu, DPRD Klungkung juga tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang LP2B. Kajian akademis untuk mendukung rancangan perda tersebut sedang berlangsung.
“Kami berharap, dengan adanya Perda baru nanti, perlindungan terhadap lahan pertanian bisa lebih kuat dan implementatif di lapangan,” ujar Juanida.
Pemkab Klungkung berkomitmen menjaga ketahanan pangan daerah dan mencegah penyusutan lahan produktif secara masif. Upaya pengawasan, pengendalian izin, serta peningkatan kesadaran masyarakat menjadi kunci keberhasilan perlindungan lahan pertanian ke depan.