
Info Semarapura – DPRD Bali kembali menyuarakan kekecewaannya atas lambannya penindakan terhadap bangunan liar dan pelanggaran Hotel Step Up di kawasan Pantai Bingin, Badung. Dalam rapat yang digelar di Kantor DPRD Bali, Rabu (26/6/2025), dewan memanggil berbagai OPD Pemprov Bali dan Pemkab Badung untuk mengevaluasi tindak lanjut atas rekomendasi yang dikeluarkan Komisi I DPRD Bali pada 10 Juni 2025.
Ketua Komisi I DPRD Bali, I Nyoman Budiutama, menegaskan bahwa 46 bangunan liar di lahan negara telah terbukti melanggar aturan tata ruang. Pemerintah telah memberikan rekomendasi pembongkaran, namun belum ada pelaksanaannya. “Harus ada aksi tegas. Mulai dari teguran tertulis sesuai Permendagri hingga pembongkaran,” ujarnya.
Anggota Komisi I, I Made Supartha, menyebut pembangunan Hotel Step Up juga menyalahi aturan karena berdiri di tebing, jurang, dan melanggar sempadan pantai. Ia mempertanyakan legalitas perizinan yang telah Pemkab Badung keluarkan, sambil menyatakan, “Pelanggaran tata ruang sudah jelas, apa lagi yang perlu didalami? Harus ada kejelasan langkah hukum,” tegasnya.
Pihak Hotel Step Up telah mengantongi dokumen Amdal, namun membangun gedung yang melebihi batas ketinggian hingga 1,24 meter. Mereka juga melanggar ketentuan RTRW Provinsi Bali dengan membangun di zona terlarang.
Baca juga : Roda Jabatan Terus Berputar, Giliran 14 Perwira Polda Bali Termasuk Kapolres Berpindah Tugas
Kasatpol PP Bali Akui Takut Dituntut, Eksekusi Bangunan Pantai Bingin Tertunda
Sementara itu, Kasatpol PP Provinsi Bali, Dewa Darmadi, mengaku pihaknya masih menunda eksekusi karena alasan kehati-hatian hukum. Ia mengaku takut menghadapi gugatan jika melakukan penindakan tanpa pendalaman yang memadai. “Kami baru masuk tahap pemeriksaan kedua, karena progres pembangunan hotel baru 40 persen,” ujarnya.
Meski demikian, Darmadi memastikan bahwa untuk 46 bangunan liar di Pantai Bingin. Pihak berwenang akan mengeksekusi pembongkaran tujuh hari setelah tanggal 27 Juni. Sebelumnya, mereka telah memberitahukan perintah pengosongan kepada pihak terkait, dan menggunakan surat perintah ketiga (SP-3) sebagai dasar pelaksanaan pembongkaran.
Pemerintah menyepakati untuk mengirim surat penghentian kegiatan pembangunan Hotel Step Up pada 27 Juni 2025. Mereka juga menghentikan sementara aktivitas proyek hingga seluruh proses pemeriksaan hukum selesai.
DPRD Bali menekankan pentingnya keseriusan pemerintah daerah dalam menegakkan aturan tata ruang. Agar tidak tercipta preseden buruk terhadap investasi dan perlindungan lingkungan di wilayah pesisir Bali.