100 Koperasi Besar Indonesia 2025: Koperasi Bangkit, Aset Tembus Rp96 Triliun

Info Semarapura. Majalah Peluang resmi meluncurkan buku 100 Koperasi Besar Indonesia 2025 dalam sebuah seremoni di Hotel Trans Resort Seminyak, Bali, Kamis, 19 Juni 2025. Buku edisi kelima ini memetakan koperasi-koperasi besar di Indonesia berdasarkan laporan keuangan tahun buku 2023, legalitas dari Kementerian Koperasi dan UKM, serta audit eksternal Kantor Akuntan Publik.
Sekitar 200 peserta, termasuk 30 pegiat koperasi dari berbagai daerah turut menghadiri peluncuran ini. Hadir pula Presiden ASEAN Cooperative Organization dan sejumlah tokoh koperasi nasional. Pemimpin Redaksi Majalah Peluang, Irsyad Muchtar, menyatakan bahwa buku ini bertujuan mengangkat kontribusi koperasi sebagai lembaga ekonomi rakyat yang selama ini kurang mendapat sorotan media.
Baca Juga : Pengumuman PPPK 2024 Tahap 2: Lulus Seleksi? Segera Isi DRH! Tak Lolos? Ada PPPK Paruh Waktu
Koperasi Tak Lagi Dipandang Sebelah Mata
Data dalam buku menunjukkan bahwa 300 koperasi besar di Indonesia mengelola total aset sebesar Rp96,5 triliun atau 35,08% dari total aset koperasi nasional. Volume usaha mencapai Rp80,8 triliun, dan jumlah anggota tercatat lebih dari 9,1 juta orang. Ini membuktikan bahwa koperasi mampu bersaing dengan badan usaha besar lainnya.
Sayangnya, keberhasilan koperasi sering kali terabaikan. Ketua Umum Kospin Jasa, Andi Aslan Djunaid, menyoroti minimnya eksposur media terhadap koperasi sukses. Ia mencontohkan koperasi kopi di Aceh yang telah menembus pasar global seperti Starbucks, namun jarang ada pemberitaan.
Buku ini juga memuat tiga kategori tambahan: 100 Koperasi Besar Progresif, 100 Koperasi Potensial, dan klasifikasi berdasarkan aset, mulai dari di atas Rp2 triliun hingga di bawah Rp500 miliar. Beberapa koperasi unggulan seperti Koperasi BMI di Tangerang dan Kospin Jasa disebut memiliki kontribusi sosial nyata, termasuk pembangunan rumah untuk anggota.
Meski begitu, koperasi masih menghadapi tantangan besar, seperti regulasi yang usang dan belum mengakomodasi digitalisasi. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 dinilai tidak relevan dengan perkembangan teknologi saat ini. Forum Komunikasi Koperasi Indonesia (Forkopi) terus mendorong revisi UU agar koperasi bisa tumbuh lebih adaptif dan modern.
Dengan peluncuran buku ini, diharapkan publik, media, dan pemerintah semakin menyadari potensi besar koperasi dalam membangun ekonomi inklusif dan berkelanjutan.